Empat Pemain Judi Online di Banda Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Empat Pemain Judi Online di Banda Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Empat orang pemain judi online di Banda Aceh mendapatkan hukuman cambuk. Hukuman tersebut didapatkan semua pemain judi online dengan jumlah yang bervariasi, dan cambukan dilakukan di depan umum. Keempatnya dieksekusi sesuai dengan putusan dari MS (Mahkamah Syar’iyah).

Eksekusi Cambuk Pemain Judi Online Dilakukan dengan Posisi Berdiri di Depan Umum

Proses eksekusi ini berlokasi di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh pada hari Kamis (30/1/2025), tepatnya saat siang hari. Ketika menghadap algojo keempat terpidana mengenakan baju berwarna putih. Sebelum mereka dicambuk, keempat pemain judi online ini memang dihadirkan untuk mendengarkan tausyiah oleh Ustaz Zul Arafah.

Keempatnya duduk bersila di atas karpet berwarna biru. Terlihat seorang terpidana menangis ketika mendengarkan ceramah dari Ustaz Zul Arafah. Kemudian satu per satu dari semua terpidana dipanggil untuk melaksanakan hukuman cambuk.

Keempatnya dicambuk di depan umum dengan posisi berdiri, cambukan dilakukan oleh satu orang algojo.

Jumlah Hukuman Cambuk Berbeda-beda

Orang pertama yang menjalani eksekusi adalah terpidana Abdullah, MS Banda Aceh memberikan 12 kali cambuk. Namun usai dikurangi dengan masa tahanan, Abdullah pun mendapatkan cambuk sebanyak 9 kali. Jadi, untuk satu kali cambuk sama dengan 30 hari masa tahanan.

Terpidana kedua bernama Agus Saputra mendapatkan vonis sebanyak 25 kali cambukan. Namun ia mendapat 22 kali cambukan setelah dikurangi dengan masa tahanan.

Kemudian ada T Firdaus dan Suhardi, mereka sama-sama mendapatkan vonis 10 kali cambuk dan mendapatkan eksekusi 8 kali usai terpotong dengan masa tahanan.

Roslina selaku Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengatakan kepada wartawan bahwa keempat orang terpidana tersebut telah dieksekusi hari ini karena melakukan aktivitas judi online.

Menurut Roslina ada satu orang yang mendapatkan hukuman cambuk lebih banyak karena sudah melanggar pasal 19 Qanun Jinayat, yaitu nilai taruhan beserta keuntungan yang nilainya di atas emas 2 gram. Sedangkan tiga terpidana lainnya telah melanggar pasal 18 dengan nilai taruhan beserta keuntungan di bawah emas 2 gram.

Beberapa waktu lalu keempatnya ditangkap di dua warnet (warung internet) di Kecamatan Kutaraja, di tahun 2025 ini merupakan hukum cambuk pertama, tambah Roslina.

Published by

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *